TUGAS KAMPUS
1. Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perushaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terjadi tuntutan hukum, maka usaha tersebut dapat dilindungi.
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang
dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan.
Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah :
1. Perusahaan perseorang
Perusahaan perseorangan adalah
bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh
perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak
memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan modal besar.
Kelebihan:
1. Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2. Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3. Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4. Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih
sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan bentuk
badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau
lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan.
Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai
pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihan
1. Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih
mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
3. Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
3. Perseroan komanditer
Perseroan komanditer merupakan bentuk
badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini
sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer
terbagi menjadi dua, yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh atas sekutu
lainnya dan satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Kelebihan
1. Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan
manajemennya lebih besar.
Kelemahan
1. Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
3. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Koperasi
Koperasi merupakan bentuk
badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan
kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah
memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita negara.
Pengelolaan bentuk badan usaha koperasi dilakukan oleh
pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Sementara itu, hasil usaha
berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi
adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri
dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota
koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian organisasi adalah membangun dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
kelebihan
- Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya
koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan
dibidang permodalan.
- Daya saing
lemah.
- Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
5. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk
badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih
menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan,
waqaf, hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang
mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan,
kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini yayasan
sudah diselewengkan dari cita-cita awalnya sebagai salah satu bentuk badan
usaha, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.Kelebihannya adalah
membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangannya adalah terbatasnya
dana- dana yang di perlukan
6. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas atau lebih dikenal
dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki tanggung
jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang
disetorkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal
dan kapasitas besar serta jangkauan luas.
Kelebihan
1. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
1. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
2. Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
2. Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan
pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b
menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat
dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan
kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok
Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha
pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang
berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya
bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk
Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat
atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran
atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali
atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check
(perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya
tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka
waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut
dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan
dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena
bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi
tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya
Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli
atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat
memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus
dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan
uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau
dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank
melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai
penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak
secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank
untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya
antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih
uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
2.Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB)
LKBB berfungsi
sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya
adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu
permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin
bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan
Bank:
o Jenis pembiayaan
pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan
penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi
terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan
menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti
memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk
memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development
finance corporation) di Negara kita antara lain :
Ø PT Indonesia
Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT Private
Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana
Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi
tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance
corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan
Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan
Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna
mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat
dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi
kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri
karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya
diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi
sosial, yaitu :
1. PT AK Jasa
Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan
Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi
Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi
Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana
Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya
berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi
(intern)
3. Perusahaan
Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4. Holding
Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk
panjang
5. Perusahaan
yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh
tempo jangka menengah.
6. Perusahaan
Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah
Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
3. Kerjasama, penggabungan dan Ekspansi Lembaga Keuangan :
Penggabungan :
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. cara penggabungan atau Penyatuan Usaha : Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
*
Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Referensi
: http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan