Rabu, 09 November 2016


TUGAS KAMPUS



1. Bentuk Bentuk Badan Usaha

Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perushaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terjadi tuntutan hukum, maka usaha tersebut dapat dilindungi.

Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah :

1. Perusahaan perseorang
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha perusahaan milik pribadi, artinya modal dimiliki oleh perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persyaratan khusus dan relatif tidak memerlukan  modal besar.

Kelebihan:
1.     Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2.     Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.     Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4.     Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
1.     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.     Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.     Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.     Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan bentuk badan usaha berupa perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui akta notaris resmi dan akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, proses selanjutnya dari notaris harus sampai pengadilan negeri ddan diberitakan di negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.

Kelebihan
1.     Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.     Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.     Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
1.     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.     Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.     Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3. Perseroan komanditer
Perseroan komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya dan satu atau lebih sekutu yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.

Kelebihan
1.     Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.     Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.     Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.     Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
1.     Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.     Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.     Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita negara.
Pengelolaan bentuk badan usaha koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Sementara itu, hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian organisasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

kelebihan
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
5. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini yayasan sudah diselewengkan dari cita-cita awalnya sebagai salah satu bentuk badan usaha, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersil.Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
6. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau lebih dikenal dengan nama PT adalah bentuk badan usaha badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas, artinya terbatas tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Perusahaan jenis ini bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dan diminati oleh pengusaha, terutama untuk usaha yang memiliki modal dan kapasitas besar serta jangkauan luas.

Kelebihan
1.     Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.     Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.     Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.     Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
1.     PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.     Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.     Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.     Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.



2. Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.

1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.

b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.

c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.


2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :
Ø  PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø  PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø  PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.

LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1.      Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1.   PT AK Jasa Raharja (1964)
2.  Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
3.      Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4.      Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.      Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
2.      Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      
3.      Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4.      Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangk panjang           
5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.      Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.      Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          



3. Kerjasama, penggabungan dan Ekspansi Lembaga Keuangan : 

Penggabungan :

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. cara penggabungan atau Penyatuan Usaha : Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.


Alasan Penggabungan Perusahaan : 
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
 


Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan